OPINI

Pencabutan Subsidi Layanan Kesehatan Warga Miskin

Rab, 11 Feb 2026

MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial. Namun, karena pemuthakiran data yang dilakukan tidak didukung basis data yang benar-benar akurat, yang terjadi kemudian ialah kekeliruan yang merugikan masyarakat miskin.

Akibat penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK), banyak warga miskin kaget karena tidak lagi memiliki akses pada layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan publik karena dinilai tidak adil.

Kebijakan bagi peserta PBI-JK yang berlaku sejak 1 Februari 2026 itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dengan alasan pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Masalah muncul tatkala banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement