Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, kemarin.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'orang lainm dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan