PUTUSAN Mahkamah Konstitusi pada 2024 tentang Pasal 330 KUHP menyatakan parental abduction (penculikan anak oleh orangtua kandung) sebagai tindak pidana penculikan. Ahli hukum pidana Ahmad Sofian mengatakan sebelum ada putusan MK tersebut, Pasal 330 itu ditafsirkan oleh pengadilan bahwa jika yang membawa lari anak tersebut ialah orangtua kandung, itu bukan tindak pidana.
"Setelah 3 September 2024, melalui keputusan MK 140 PUU 2023, membawa lari anak kandung oleh salah satu orangtua kandung, yang mana orangtua kandung tersebut bukan pemegang hak asuk anak berdasarkan keputusan pengadilan tetap, itu adalah tindak pidana," jelas Sofian dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin.
Namun, hingga saat ini, katanya, keputusan MK itu masih belum ditaati. Menurut Sofian, setelah ada keputusan MK tersebut, pemerintah harusnya segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan memasukkan pasal bahwa 'membawa lari anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung yang bukan pemegang hak asuk anak ialah tindak pidana'.<....