AKSES pendidikan merupakan hak yang harus diperoleh anak-anak Indonesia. Hal itu berlaku bagi semua anak, baik peserta didik secara umum maupun peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. Pentingnya memberikan akses pendidikan yang sama merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak anak memperoleh pendidikan.
Pendidikan inklusif merupakan jawaban pemerintah terkait pemerataan akses pendidikan bagi semua peserta didik. Pendidikan inklsuif sendiri merupakan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta didik, baik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi khusus untuk memperoleh pendidikan bersama peserta didik pada umumnya. Pendidikan inklusif memberikan hak bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang sama rata.
Sampai Desember 2020, ada 21.580 sekolah negeri dan 11.049 sekolah swasta yang menjadi satuan pendidikan atau sekolah penyelenggara pendidikan inklusif (SPPI). Sekolah-sekolah itu biasanya mempunyai guru pembimbing khusus (GPK) yang akan membantu dalam memberikan akses pendidikan kepada peserta pendidikan berkebutuhan khusus. Jumlah GPK sampai Desember 2020 mencapai 5.144 orang, yang bertugas membantu 109.086 peserta didik berkebutuhan khusus di 32.629 satuan pendidikan. Jumlah tersebut hanya mencuk....