POLKAM

Penegakan Hukum Bisa Lebih Efektif

Sen, 23 Jun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bersedia berkolaborasi mengungkap kasus korupsi (justice collaborator/JC). 

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah Presiden tersebut. “Aturan justice collaborator bertujuan baik bagi peradilan karena membantu mengungkap kejahatan, termasuk tindak pidana terorganisasi seperti korupsi dan mempermudah pembuktian serta penuntutan,” katanya kepada Media Indonesia, kemarin.

Fickar menjelaskan bahwa penerapan justice collaborator harus dilakukan dengan metode yang jelas dan hanya berlaku pada kasus khusus seperti tindak pidana dengan kerugian yang besar. Dalam kasus korupsi, seseorang bisa menjadi JC jika dapat mengungkap pelaku inti dan mengembalikan hasil tindak pidana.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement