PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk selektif dalam menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) terkait dengan penerapan tertib administrasi bagi warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Ibu Kota.
Pemprov DKI juga perlu berhati-hati agar tak menimbulkan kendala pendataan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada DKI mendatang. Hal itu disampaikan anggota Komisi A DPRD DKI Syarifudin dan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua dalam kesempatan terpisah, kemarin.
Syarifudin mengharapkan penonaktifan NIK terlaksana dengan tepat sasaran, yakni berlaku terhadap warga yang benar-benar tidak berdomisili di Jakarta. Apabila penerapannya salah sasaran, bisa merugikan wa....