EDSUS HUT 80 RI

Pengampunan Presiden Momentum Rekatkan Persatuan

Jum, 15 Agu 2025

PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada 31 Juli 2025. Keduanya tersandung kasus korupsi.

Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara impor gula, sementara Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Endipat Wijaya membantah bahwa amnesti dan abolisi adalah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Menurutnya, kebijakan itu adalah pelaksanaan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Ini bukan perlawanan terhadap hukum, melainkan pengaplikasian hukum tertinggi ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement