MEGAPOLITAN

Pengemudi Fortuner Langsung Ditahan

Kam, 18 Apr 2024

POLDA Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. PWGA sebelumnya ditangkap pada Selasa (16/4) dan langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Titus Yudho Ully mengatakan PWGA dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat. Perbuatan tersangka dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Dijerat Pasal) 263 KUHP," kata Titus saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan soal penangkapan tersebut. PWGA ditangkap di kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Benar, sudah dia....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement