MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal itu disampaikan usai melakukan rapat koordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto, kemarin. “PMK cukup,” kata Airlangga ditemui di kawasan Istana Keperesidenan Jakarta.
Lebih lanjut, ia menyebutkan kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% rencananya akan dibahas hari ini oleh pemerintah. Pembahasan tersebut akan dilangsungkan bersamaan juga dengan pembahasan pembagian....