PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menantang penggugat Muhammad Taufik, untuk membuktikan dalil kebenaran atas gugatannya dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi, pada sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Penegasan itu disampaikan Advokat YB Irphan selaku kuasa hukum Tergugat I Jokowi seusai sidang mediasi ketiga, kemarin. “Deadlock! Tidak ada lagi perdamaian. Silakan buktikan kebenaran dalil gugatan mereka di sidang pokok perkara,” lugas Irphan menjawab Media Indonesia seusai sidang mediasi.
Irphan mengatakan, sejak awal, Tergugat I sudah menolak untuk menunjukkan ijazah asli, baik yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM maupun SMAN 6 Surakarta, sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Karena itu, lanjut advokat senior Kota Solo itu, pihaknya tidak akan mendatangi sidang mediasi berikutnya, pada Rabu (21/5) pekan depan. Dia justru menantang pihak penggugat agar membuktikan kebenaran seluruh dalil gugatannya soal dugaan ijazah palsu .
Yang terang, imbuh dia, pihak Tergugat I meyakini bahwa ijazahnya adalah asli, baik itu ijazah yang dikeluarkan Fakultas UGM maupun SMAN 6 Surakarta. “Tidak ada yang perlu dibuktikan lewat laboratorium, yang menjadi kehendak penggugat,” sergah dia.
Irphan mengungkapkan, keabsahan ijazah milik klien hukumnya (Jokowi) sudah terkonfirmasi dari pihak UGM, baik dari penjelasan rektor maupun Fakultas Kehutanan, dan juga Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta.
Karena itu, dia selaku kuasa hukum tergugat I secara baik hati memberikan keleluasaan kepada pihak penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya pada sidang pokok perkara.
Pada bagian lain, Advokat Andika Perkasa yang menjadi kuasa hukum M Taufik dalam Tim Tipu UGM menyatakan masih menghormati proses mediasi, meski pihak Tergugat I sudah menegaskan deadlock atau buntu dan tidak perlu dilanjutkan lagi .
“Kami masih menghormati proses mediasi. Apalagi mediator (pakar hukum perdata dari UNS, Prof Dr Adi Sulistiyono) juga masih mengusulkan opsi perdamaian. Dan itu dalam pertimbangan kami juga, yang akan memasukkan beberapa pertimbangan menuju perdamaian,” ungkap Andika.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Sleman membenarkan adanya warga Jalan Toddopuli V/27 Makassar, Sulawesi Selatan yang mengajukan gugatan perdata terkait penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono SH, MH mengatakan, gugatan itu sudah dimasukkan awal Mei lalu dan kemudian pada 5 Mei sudah mendapat register dengan nomor 106/Pdt.G. PN Sleman kata dia segera mengambil langkah lebih lanjut di antaranya menetapkan majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa serta menentukan jadwal ....