EKONOMI

Penghapusan Batas Usia Kerja Jadi Solusi di Tengah Maraknya PHK

Min, 25 Mei 2025

DIREKTUR Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, penghapusan batas usia kerja akan membuat masyarakat yang terkena PHK di usia 30 tahun sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan kembali pekerjaan.

“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa, bahkan lebih dari 40 tahun,” ujarnya, Sabtu (24/5).

Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja itu, yang menurutnya sangat diskriminatif terhadap individu.

“Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi ‘berpenampilan menarik’ dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK di usia 30 tahun-40 tahun saat ini cenderung susah mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan mereka bertambah tinggi karena banyak yang sudah berkeluarga.

Ia menyebut, sering kali batasan usia dijadikan strategi oleh perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, karena akan lebih mudah menjaring calon pekerja usia muda. “Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.

Ia juga menilai syarat lain berupa ‘berpenampilan menarik’ dalam perekrutan tenaga kerja juga masuk kategori diskriminasi terhadap individu dan sangat subjektif.

“Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi ‘berpenampilan menarik’ sudah tepat,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan perusahaan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja. Apabila usulan itu sudah dikaji, pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE).

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Yassierli.

Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

“Kasus PHK 26.455 per 20 Mei, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya, ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Pu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement