EKONOMI

Penguatan UMKM Perlu Dukungan Tempat Berpromosi

Min, 11 Des 2022

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengingatkan kembali kewajiban dari kementerian atau lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan pengelola infrastruktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK) minimal 30% guna memperluas pemasaran produk dan meningkatkan ekonomi lokal.

Hal itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yakni dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan tol.

"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM serta pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM-koperasi yang kondusif agar lebih berdaya saing," ungkap Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM Hanung Harimb....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement