PARA pengusaha industri periklanan menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Larangan itu dinilai akan mengancam keberlangsungan industri periklanan.
"Rencana revisi PP No 109/2012 yang di dalamnya ada larangan total iklan rokok akan berdampak signifikan bagi industri kreatif. Menurut kami, isu ini bisa dibicarakan baik-baik. Dengan aturan yang berlaku saat ini, para pengusaha sudah melakukan mekanisme kontrol dan kepatuhan sesuai aturan dan etika yang berlaku," terang Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (Appina) Eka Sugiarto dalam diskusi tentang larangan iklan rokok di Jakarta.
Ia menambahkan, ada sekitar 750 ribu tenaga kerja yang berkaitan dengan sektor industri ekonomi kreatif dan mengandalkan pendapatan dari iklan rokok. Industri rokok merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap advertising....