EDITORIAL

Penjaga Konstitusi Picu Kegaduhan Politik

Rab, 18 Okt 2023

DALAM negara demokrasi, kehadiran lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sangatlah penting. Ia berfungsi sebagai pengawal konstitusi. Para hakim yang bertugas di institusi itu ibarat wasit yang bertugas mengawal agar kehidupan bernegara sesuai tata tertib yang diamanatkan dalam konstitusi. Tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan konstitusi.

Pada poin inilah MK berhak menyidangkan judicial review atau peninjauan kembali jika ada anggota masyarakat yang merasa berkeberatan atas suatu peraturan atau undang-undang. Misalnya yang terjadi baru-baru ini terhadap batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, seperti yang tertera dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batasan usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan minimal 40 tahun.

Sejak awal, kasus ini telah menyita perhatian publik, termasuk mantan Ketua MK Mahfud MD yang beranggapan MK sebetulnya tak berwenang mengubah batasan usia capres dan cawapres. Menurut Mahfud, hal itu hanya boleh ditentukan atau diubah ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement