POLKAM

Pensiun DPR Maksimal 75% dari Gaji Pokok

Sel, 17 Mar 2026

PARA wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata tetap memperoleh hak finansial setelah masa tugas mereka berakhir. Bahkan, meskipun hanya menjabat satu periode atau sekitar lima tahun, para anggota parlemen tersebut berhak menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan sepanjang hidup mereka.

Ketentuan mengenai hak pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 13, dijelaskan mekanisme penghitungan besaran pensiun bagi pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR.

Dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok per bulan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Namun, terdapat batasan yang ditetapkan undang-undang: jumlah pensiun minimal ialah 6% dari dasar ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement