Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Hal itu dilakukan untuk menjaga proses kontestasi demokrasi agar berjalan objektif dan tidak dijadikan alat politik.
Penundaaan itu mengacu pada Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Aturan itu disebut masih berlaku.
"Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, kemarin.
....