POLKAM

Penunjukan Penjabat Harus Dilakukan sesuai Koridor

Sen, 30 Mei 2022

ANGGOTA Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Tb Hasanuddin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengacu kepada aturan penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan dua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 serta 67/PUU-XX/2022, Kemendagri tidak bisa serta-merta menempatkan prajurit aktif sebagai penjabat.

"Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah. Aturannya sudah sangat jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 47 serta Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022," ungkap Tb Hasanuddin melalui keterangannya kepada media yang disampaikan pada Sabtu (28/5).

Tb Hasanuddin menjelaskan Pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI bisa menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan TNI yang aktif. Sebelum ada putusan MK, aturan tersebut dikecualikan untuk prajurit aktif yang bertugas di Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR)....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement