KEJAKSAAN Agung (Kejagung) diminta menjunjung hak atas perlindungan data pribadi dalam menjalankan nota kesepahaman dengan perusahaan telekomunikasi terkait dengan pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) menjalin kerja sama itu dengan empat penyedia layanan telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
"Penegakan hukum sangat penting, tetapi kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi. Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak publik. "Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan ....