ADA suara-suara publik yang mempertanyakan potensi konflik kepentingan terkait polemik dana hibah yayasan di pusaran pejabat dan wakil rakyat. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI kukuh menyebut prosedur pemberian dana kepada para penerima sudah sesuai ketentuan dan aturan. Prinsipnya, persoalan yang sempat menimbulkan pro dan kontra ini harus segera diselesaikan.
Kritik itu, contohnya, disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Formappi menyoroti pemberian dana hibah dalam rencana APBD DKI Tahun 2022 kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) yang dipimpin oleh ayah dari Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan Ya yasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) atau Perkumpulan Bunda Pintar yang ada keterkaitan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani.
“Soal dana hibah kepada yayasan milik ayah Wagub Riza dan Wakil Ketua DPRD DKI Zita, saya kira perlu diselidiki lebih dalam,” kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Ketika rencana APBD sudah menentukan penerima hibah, itu harus ada penjelasan terbuka soal mekanisme penentuan yayasan yang menerima. Ia menilai sulit untuk tidak mencu rigai adanya masalah ketika yayasan penerima hibah ialah yayasan yang memiliki hubungan dengan Wakil Gubernur atau Wakil Ketua DPRD. Pasalnya, kedua orang ini merupakan penentu anggaran. Oleh karena itu, Formappi menyebut sangat mungkin atas kuasa keduanya, yayasan yang dipilih ialah yayasan dari keluarga mereka.
Atas dasar ini, Formappi meminta DPRD DKI memastikan proses pembahasan anggaran ini tidak melanggar aturan dan harus transparan. Menurutnya, ketertutupan DPRD juga bisa menimbulkan pertanyaan. “Sehingga perlu ada tranparasi prosedur, ketentuan, hingga penggunaan anggaran tersebut kepada penerima hibah.”
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo membeberkan proses anggaran dana hibah dan penerimanya diketok di parlemen. Pun pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan, validasi hingga verifi kasi penerima dana hibah adalah dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, kata Anggara, ketika penerima dana hibah dan besaran angka dana sudah masuk ke rapat di DPRD DKI, sudah tidak ada masalah lagi. Itu karena sudah berdasarkan validasi dari dinas terkait aturan dan ketentuan dana hibah. “Sepengetahuan kami ketika itu sudah masuk untuk dibawa ke rapat dan ada angka rekomendasinya, ya harusnya secara aturan sudah jelas dan tuntas,” ujar Anggara.
Ia mencontohkan, dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Maka KONI ini prosedur dan pengajuan dana dilakukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora). Contoh lain, jika ada yayasan kebudayaan maka melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Setelah ada rekomendasi dari dinas terkait, DPRD DKI akan melakukan asesmen terlebih dahulu. Seperti memastikan dana operasional yang diajukan sesuai dengan kebutuhan deng....