PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal itu, imbuhnya, demi menjaga independensi lembaga.
"Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro," katanya di Jakarta, Selasa (10/3).
Pernyataan itu disampaikan Jimly pada rapat dengar pendapat umum terkait dengan desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi....

