PIHAK korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Tragedi Semanggi I dan II menilai rekomendasi penyelesaian nonyudisial dari tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) merendahkan martabat manusia. Pihak korban menolak keppres tersebut setelah bertemu dengan tim PPHAM pada Selasa (15/11).
Maria Catarina Sumarsih, orangtua Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan selaku korban Tragedi Semanggi I, mengatakan rekomendasi pemulihan bagi korban dan keluarga yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2022 tentang pembentukan tim PPHAM.
Pasal 3 huruf b Keppres itu menyebut lima bentuk rekomendasi pemulihan bagi korban, yaitu rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan atau rekomenda....