JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau. Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini menyebut kasus Intan ialah gambaran gelap situasi perbudakan PRT di Indonesia yang bekerja dengan kerentanan eksploitasi, pelecehan, dan berbagai kekerasan.
"Hal ini disebabkan tidak adanya perlindungan hukum terhadap PRT, bukti ketidakhadiran negara dalam perlindungan hubungan dan situasi kerja PRT. Karenanya, (Jala PRT) mendesak agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan sesuai dengan janji Presiden Prabowo," tegas Lita kepada Media Indonesia, kemarin.