Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6). Empat tersangka tersebut ialah HK, 32, MAH, 20, DK, 19, dan TFZ, 22.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang diterima, HK masuk ke toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer.
Setelah memantau situasi dan diketahui kondisi ruko, khususnya di lantai satu toko dalam keadaan sepi, HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua karyawan yang ada di dalam toko.