SEBAGAI negara bahari dengan sebaran belasan ribu pulau dan luasnya garis pantai, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan. Di antaranya ialah potensi illegal bunkering, illegal fishing, penyelundupan barang terlarang, kecelakaan, hingga human trafficking.
Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) 2010 hingga Agustus 2019, angka kecelakaan pelayaran mencapai 104 kasus yang antara lain meliputi kebakaran, tabrakan, kandas, tenggelam, kapal miring, dan terbalik. Soal keamanan dan pelestaran laut dan pantai, Indonesia dihadapkan pada berbagai kasus tumpahnya minyak di laut dan lepas pantai. Adapun masalah pengamanan laut di Tanah Air juga dihadapkan kondisi yang jauh lebih kompleks.
Karena itu, penegakan hukum di laut tidak boleh tumpang tindih. Berdasarkan UU No 17/2008 tentang Pelayaran, koordinator penegakan hukum di laut diamanatkan kepada penjaga laut dan pantai yang kewenangannya dilaksanakan
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). “KPLP ini sudah hadir di Indonesia sejak 1939. Dia lembaga tertua saat ini di Indonesia. Itulah sebabnya tahun 2008 pemerintah memberikan penghargaan kepada KPLP yakni UU 17 untuk mengangkat KPLP yang selama ini hanya hadir berdasarkan peraturan menteri,” ujar pengamat keamanan laut, Soleman Ponto.
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memiliki 5 pangkalan PLP yg tersebar di beberapa kepulauan Indonesia, diantaranya pangkalan PLP Tanjung Uban, Kepulauan Riau, yang selalu berpatroli dengan armada kapalnya salah satunya kapal KN Kalimasadha di salah satu titik perdagangan laut tersibuk di dunia yakni di Selat Malaka dan Selat Singapura.
Menurut Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Uban Kapten Handry Sulfian, patroli dilakukan dengan dua sistem, yakni operasi pergerakan mandiri dan saat menerima laporan dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dan intelejen. Kapal yang masuk radar mencurigakan akan terdeteksi KPLP.
“Misalnya, ada kapal dari Singapura tidak melapor atau tidak memasang Automatic Identification System (AIS), terdeteksi di radar ada subjek yang mengapung-apung. Kami coba berhubungan dengan PPS apakah kapal itu laporan atau ada indikasi lain. Saat ada subjek yang dicurigai, kapal kami on the spot ke sana. Dalam beberapa mil, kami coba kontak melalui radio komunikasi VHS dan memantau secara berkala,” ujar Handry.
Di masa pandemi, tantangan pengamanan laut Indonesia kian bertambah. Pengamanan Indonesia dari penularan penyakit menular menjadi fokus tambahan yang tidaklah mudah. “Yang sudah-sudah kalau arahan dari pimpinan periksa, periksa. Kecuali seperti kasus terbaru, karena dia bendera asing, kami belum memeriksa, pimpinan mengarahkan kami tarik dulu ke pangkalan, diperiksa covid-19, baru kita lakukan pemeriksaan standar,” ujar Kapten Kapal KN Kalimasadha Putra Wardhana.
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.