SEBAGAIMANA kita ketahui, UU 17/2023 mengusung model pendidikan dokter spesialis yang tidak berbasis universitas seperti yang berlangsung selama ini. Apa pun namanya, hospital based atau collegium based, pendidikan dokter spesialis model yang digagas menteri kesehatan itu sejatinya sudah pernah terjadi di negeri ini sekitar 50-60 tahun yang lalu.
Saat itu, terbatasnya jumlah dokter spesialis, belum adanya kolegium bidang ilmu, serta belum adanya standar-standar terkait pendidikan dan kompetensi seperti sekarang ini, model pendidikan amat bergantung pada keilmuan dan kehendak ‘guru’ di setiap RS/pusat pendidikan. Terkait dengan ujian dan kelulusan tentu saja ditentukan sang guru di setiap RS masing-masing, tidak ada ujian nasional yang terstandar seperti saat ini.
Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan spesialis dan membuatnya lebih terstandardisasi terus-menerus dilakukan berdasar atas best practices di banyak negara maju. Pembentukan pelbagai kolegium bidang ilmu di mulai awal 1990-an oleh Perhimpunan Ahli Bedah (IKABI), dan diikuti perhimpunan-perhimpunan lain, termasuk Perhimpunan Dokter S....