NUSANTARA

Peredaran 12,4 Juta Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan

Sen, 15 Jul 2024

BEA Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatra Barat, berhasil menggagalkan peredaran 12.409.520 rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut pun dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan simbol komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal di Sumatra Barat. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjaga wilayah kita dari masuknya barang-barang ilegal,” ujar Kepala Balai Karantina Sumatra Barat, Ibrahim, saat pemusnahan batang rokok ilegal dan barang sitaan lainnya di Bea Cukai Teluk Bayur, kemarin.

Ibrahim menegaskan bahwa Balai Karantina Sumbar akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan terhadap barang masuk di Sumbar. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp16.837.327.556, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.669.981.174.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas antarinstansi agar kuat dalam pelayanan dan pengawasan terhadap barang masuk di Sumatra Barat sesuai dengan tugas dan fungsi setiap instansi,” tambahnya.

Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari instansi terkait, apar....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement