OPINI

Pergeseran Otoritas Keagamaan Perempuan dalam Gerakan Tarbiyah

Rab, 08 Jan 2025

DALAM dua dekade terakhir banyak pihak yang menyampaikan pentingnya mendengar suara, pandangan, dan pengalaman perempuan dalam menjelaskan isu-isu keagamaan. Sebagian lain menyuarakan tentang minimnya ulama perempuan dalam konteks beragama dan keagamaan di Indonesia. Saat ini, kita menyaksikan cukup banyak ulama perempuan hadir di ruang publik Indonesia dan aktif menyuarakan pandangan-pandangan keagamaannya, serta menjadi rujukan bagi masyarakat.

Otoritas keagamaan dalam konteks Islam biasanya dipahami sebagai ulama atau tokoh agama yang memiliki pemahaman yang mendalam dan keahlian dalam ilmu agama, terutama dalam bidang hukum Islam. Oleh karena itu, pengakuan tradisional atas otoritas mereka lebih banyak terletak pada pengetahuan mereka tentang hukum Islam. Mereka telah mengikuti training keagamaan mengenai bagaimana menafsirkan hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis (Abou El-Fadl, 2001a; 2001b; Hallaq, 2001; Zaman, 2002).

Peter Mandaville (2007:307) mendefinisikan pemegang otoritas keagamaan sebagai a class of scholars with privileged access to texts, methods, and traditions of knowledge that create their capacity to speak authoritatively on religious issues (sekelompok cendekiawan dengan akses istimewa terhadap teks, metode, dan tradisi pengetahuan yang memungkinkan mereka untuk berbicar....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement