BAGI sebagian masyarakat, hutan merupakan segalanya. Hutan bukan sekadar tempat berburu atau mencari kayu. Lebih dari itu, hutan ialah rumah. Begitu pun bagi warga Desa Tepian Terap di Kecamatan sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, kalimantan Timur.
Untuk itu, mereka terus berjuang mempertahankan hutan adat Mata Air Jiwata. Hutan seluas 90 ribu hektare itu merupakan sumber air bersih dan hasil hutan bukan hanya kayu yang dijadikan penghidupan utama masyarakat desa. Faktanya, dari Hutan Mata Air Jiwata, Desa Tepian Terap yang terpencil itu sanggup membuat Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLMH) Jiwata secara mandiri.
Kepala Desa Tepian Terap, Eko Sutrisno, mengatakan Hutan Mata air Jiwata ialah hutan adat Dayak Basap yang merupakan suku asli desa itu. Sayangnya, hutan itu masuk dalam hak guna usaha (HGU) salah satu perusahaan sawit.

