PESERTA berprestasi berpeluang besar lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Sumatra Utara. Pemprov Sumut membuka total 11.658 formasi yang didominasi tenaga guru untuk memperkuat layanan pendidikan di wilayahnya.
“Kelulusan murni berdasarkan prestasi peserta. Jika ada pihak menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu merupakan penipuan,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Senin (15/9).
Dia menjelaskan, Sekretaris Daerah Sumut Togap Simangunsong telah menandatangani pengumuman resmi pengalokasian formasi pada 12 September 2025.
Formasi terbagi menjadi dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 11.041 orang dan non-ASN yang belum terdaftar sebanyak 617 orang.
Rinciannya, formasi guru mencapai 6.726, tenaga teknis 4.311, dan tenaga kesehatan hanya 4 formasi. Untuk kelompok non- ASN yang belum terdaftar di BKN, dialokasikan 384 formasi guru dan 233 formasi tenaga teknis. Seluruh proses rekrutmen dilakukan tanpa pungutan biaya. Peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman SSCASN BKN mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Dengan alokasi lebih dari 11 ribu formasi, Pemprov Sumut menargetkan penguatan layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan teknis. Langkah ini sekaligus memberi kepastian status bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Seperti halnya di Sumut, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan ribuan tenaga honorer dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, setelah sebelumnya diusulkan ke pemerintah pusat. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung total ada 7.375 formasi PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan dengan rincian 688 guru, 321 tenaga kesehatan dan 6.366 tenaga teknis.
“Kami sudah usulkan, kemudian dari MenPAN RB sudah ada penetapan sebanyak 7.375 formasi PPPK paruh waktu. Jadi, sudah masuk dan sudah kita umumkan,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin kemarin.
Menurut Evi, untuk saat ini semua PPPK paruh waktu tersebut sedang menjalani proses pengisian daftar riwayat hidup dan dipastikan sudah bekerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Mereka (tenaga honorer) sudah bekerja sebetulnya, cuma sekarang diafirmasi untuk menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Kepmenpan 16 tahun 2024. “Yang jelas PPPK paruh waktu tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan keters....

