KEBERADAAN ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta masih jauh dari ideal. Sedianya sebuah kota memiliki sekitar 30% RTH dari total luas wilayahnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hingga saat ini, total RTH di Jakarta diketahui tidak mencapai 10%. Alhasil, banyak anak terpaksa bermain di tempat yang tidak seharusnya, seperti di sungai, permakaman, dan pinggir jalan raya. Taman perlu diperbanyak agar bisa bermanfaat bagi warga untuk melepas penat, terutama di lingkungan padat penduduk.
Pemerintah provinsi pun diingatkan agar segera memenuhi target RTH. Maklum, luas RTH di Jakarta baru mencapai 33,34 juta meter persegi pa....