LEMBAGA Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka dalam katalog elektronik (e-catalogue).
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan itu sebagai salah satu upaya pemerintah membantu pelaku usaha kecil dan koperasi saat pandemi covid-19. "Dengan begitu, membantu pemulihan ekonomi yang sedang terdampak oleh pandemi covid-19," ujar Roni dalam keterangan resminya, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan itu didorong atas terbitnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberi kemudahan usaha mikro, kecil, dan menengah da....