EKONOMI

Perpres EBT Terbit PLTU Siap Berakhir

Jum, 16 Sep 2022

Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan di Indonesia untuk penyediaan energi listrik. Untuk mewujudkan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Aturan itu mengatur perihal rencana pengakhiran masa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hingga ketentuan harga jual pembangkit energi terbarukan. Pada Pasal 3 ayat 4 Perpres 112/2022 disebutkan pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali yang sudah terlanjur masuk ke Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

"Pembangunan PLTU masih diizinkan berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja atau pertumbuha....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement