Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP M Isnur mengatakan DPR tampak tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP tersebut. Ia mengatakan seharusnya DPR membuka waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada semua pihak dalam menyusun RUU KUHAP.
"Koalisi mendesak DPR untuk betul-betul membuka ruang partisipasi publik yang tulus dan bermakna serta mempertimbangkan secara serius seluruh masukan dan kritik dari koalisi, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi lainnya, termasuk mendengar suara warga yang selama ini menjadi korban proses hukum yang buruk," kata Isnur mela....