SAAT menanggapi permasalahan hak cipta dan royalti, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa telah disahkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Permenkum 27/2025 itu juga dibuat agar pengelolaan royalti lebih adil dan transparan. “LMK wajib mengunggah seluruh data atau informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait ke dalam PDLM (Pusat Data Lagu dan/atau Musik). Apabila dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK tidak melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional akan dicabut,” jelas Edy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI, Kamis (21/8).
Dalam Permenkum 27/2025 disebutkan juga Menteri Hukum membentuk tim pengawas untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja LMK dan LMKN. Kemudian, penarikan royalti dibantu oleh tenaga a....

