Perum PPD resmi bergabung dengan Perum DAMRI melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum DAMRI oleh Presiden Joko Widodo. Dengan adanya penggabungan tersebut, Perum DANRI resmi menjadi satu-satunya perusahaan umum berbasis jalan milik negara.
Rencana penggabungan itu diprakarsai Menteri BUMN Erick Thohir guna penguatan kinerja perusahaan sehingga memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan dalam meningkatkan konektivitas transportasi nasional.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan bahwa menjadi salah satu milestone penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.