REVISI aturan terkait dengan izin impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 ribu buruh industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustian Reny Yanita dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, kemarin. "Ada enam perusahaan yang tutup dengan total 11 ribu orang terdampak seiring diberlakukannya Permendag 8/2024," ujarnya.
Reny menjelaskan, dengan adanya relaksasi aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Indonesia tidak ma....