KERESAHAN nyata akan dimulainya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dirasakan di tingkat akar rumput.
Seorang tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara, Dafi, mengaku cemas dengan kondisi yang berkembang di instansinya. “Di pemda tempat saya bekerja sedang menindaklanjuti aturan tersebut. Instansi saya sendiri belanja pegawainya sudah mencapai 41%,” jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/4).
Ia menyebut jumlah PPPK di daerahnya mencapai ribuan orang sehingga potensi kebijakan ekstrem akan berdampak besar. “Kami pastinya berharap tidak ada pemberhentian sepihak. Jumlah PPPK di sini ribuan, jadi kalau ada kebijakan ekst....

