POLKAM

Pengecualian PT Gag Dipersoalkan

Rab, 11 Jun 2025

PENCABUTAN empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih menyisakan persoalan. Pasalnya, masih ada satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, yang diizinkan menambang di Pulau Gag.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda di Jakarta, kemarin, menilai pemerintah masih pilih kasih dalam menindak perusahaan tambang di Raja Ampat. "Hanya karena PT Gag Nikel dimiliki oleh BUMN, diloloskan begitu saja. Padahal, baik BUMN maupun milik swasta, ya harus ditindak jika tidak sesuai dengan undang-undang," ujar Huda.

Sebab, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang penambangan di pulau kecil. "Kalau ada aktivitas pe....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement