PENJABAT (Pj) kepala daerah diperbolehkan memutasi aparatur sipil negara (ASN) dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, hal itu hanya berlaku bagi ASN yang enggan mendukung program strategis nasional.
"Kami sudah minta ke Mendagri untuk memberikan otoritas (kepada pj). Ketika ada ASN yang tidak mendukung program strategis nasional, kita ganti atas izin Mendagri," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin.
Akmal, yang pada Kamis (12/5) lalu dilantik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, menyebutkan pada dasarnya pj tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebab, yang diperbolehkan melakukan mutasi hanya pej....