SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menelusuri tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan dalam produksi dan penjualan Minyakita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang juga Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, kemarin, mengungkapkan PT Tunas Agro Indolestari tidak mengurangi takaran minyak goreng. Akan tetapi, lanjut dia, perusahaan tersebut menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET). “Sudah kami klarifikasi. Tidak ada masalah. Mereka hanya menjual di atas HET,” ujarnya.
Mengenai tindak lanjut temuan itu, ujar Helfi, diserah....

