PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting bagi Polri untuk kembali ke khitah sebagai institusi penegak hukum. Tidak ada ruang untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan MK.
“Putusan MK menegaskan Polri harus kembali ke khitah sebagai pemegang amanat negara dalam menjalankan tugas kepolisian, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum,” ujar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Polri tidak memiliki ruang untuk menunda pelaksanaan putusan MK. Ia memperkirakan ada 4.351 personel Polri yang menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga negara....

