MEGAPOLITAN

Polusi masih Berlanjut di Marunda

Sel, 22 Mar 2022

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih melakukan pemantauan dan pengawasan implementasi sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran limbah abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto mengatakan PT KCN memiliki sederet sanksi berupa pembangunan beberapa infrastruktur guna mengurangi pencemaran abu batu bara yang harus dilakukan dalam waktu tertentu antara 14 hari dan 90 hari.

Pihaknya pun memberikan kesempatan sambil melakukan pemantauan sampai batas waktu tersebut. "Kita berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT KCN dan akan memantau implementasin....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement