HUMANIORA

Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Dinyatakan Ilegal

Sel, 12 Sep 2023

SUNGGUH tragis nasib enam santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi (HHAK), Semarang, Jawa Tengah, yang diperkosa oleh pimpinan ponpes, Bayu Adi Anwari, 46. Menurut juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi merupakan ponpes ilegal dan Bayu merupakan kiai gadungan.

Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (Sitren) maupun Education Management Information System (EMIS), tidak ditemukan informasi terkait dengan ponpes tersebut.

“Artinya, ponpes tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin operasional. Karena dia enggak punya izin, ya kita tidak bisa menindak, kan. Kan mereka tidak pernah meminta izin ke kita. Berarti itu jadi wewenang dan otoritas pihak keamanan setempat. Itu berarti pidana,” tegas Anna Ha....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement