POLKAM

Potensial Jadi Tameng Aktor Intelektual

Sel, 03 Mar 2026

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa ‘langsung’ dan ‘tidak langsung’ dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik. Frasa tersebut sebelumnya digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penghapusan itu justru berisiko mempersempit jangkauan penindakan terhadap aktor intelektual di balik kasus korupsi.

Menurut Herdiansyah, pasal obstruction of justice dalam konteks tindak pidana korupsi memang tidak mudah digunakan untuk menyasar p....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement