LEMBAGA peradilan di Indonesia masih diselimuti mendung pekat. Meskipun kepemimpinan di Mahkamah Agung telah berganti, wajah keruh peradilan akibat tercemar oleh praktik koruptif, mafia hukum, dan jual beli perkara masih saja tampak.
Kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan masih mengakar dalam praktik hukum di negeri ini. Hukum bisa dinegosiasikan. Putusan bisa dibeli. Vonis kerap menjadi barang dagangan bagi segelintir oknum penegak hukum.
Kasus demi kasus yang masih terjadi itu, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, memperlihatkan betapa rentannya sistem peradilan....