MEGAPOLITAN

Praktik Mafia Tanah semakin Menggurita

Jum, 07 Mei 2021

KEJAHATAN penipuan dengan menggunakan tanah sebagai objek harus diusut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut praktik mafia yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli telah menggurita dengan beragam modus.

Menurut Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto, berbagai macam pihak terlibat mulai hulu hingga ke hilir untuk melancarkan praktik ilegal tersebut. "Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan," kata Agus dalam keterangannya, kemarin.

Ia menjelaskan praktik mafia tanah lainnya ialah memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah bakal mengklaim bahwa segelintir orang itu sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama, bahkan mengubah atau me....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement