PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) dan keputusan presiden (kepres) sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Dua aturan itu mengamanatkan 19 kementerian/lembaga untuk memberikan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.
Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menerangkan beleid yang diterbitkan, yakni Inpres No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat dan Kepres No 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat (Tim Pemantau PPHAM).
“Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM. Ini wujud keseriusan Presiden Jokowi dalam mendengarkan aspirasi korban,” kata Jaleswari atau yang kerap disa....