SETELAH Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, jaksa diminta fokus pada pemberian restitusi bagi para korban.
Jaksa juga diminta dapat segera mengeksekusi putusan terkait dengan restitusi yang dibebankan kepada Herry dan memastikan pembayarannya terhadap para korban.
Hal itu disampaikan secara terpisah oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, pengajar hukum pidana UGM Yogyakarta Muhammad Fatahillah Akbar, dan peneliti Institute for Criminal....