PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat pengesahan PKPU Nomor 8/2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dapat menimbulkan masalah dari sisi formil.
Titi menilai KPU terlalu tergesa-gesa memaksakan adopsi putusan MA yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU dari sebelumnya dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Menurut Titi, pengaturan baru yang mengakomodasi Putusan MA Nomor 23 itu dapat dilakukan KPU lewat perubahan PKPU berikutnya. "Bisa saja KPU terlebih dahulu menetapkan PKPU tentang pencalonan tanpa memuat tindak lanjut putusan MA," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.<....