TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi. Bahkan menyisir pada level para profesor atau guru besar yang sudah purnabakti dari kedinasan ASN.
Belum lama ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikti-Saintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Alih-alih menata profesi dan karier dosen, peraturan itu nyatanya menjadi pil pahit bagi para profesor purnabakti. Regulasi itu justru memunculkan persoalan mendasar terkait dengan status profesor yang telah memasuki purnabakti (70 tahun), khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN). Meskipun demikian, mereka masih memungkinkan mencantumkan gelar profesor emeritus jika yang bersangkutan mengajar di PTS. Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1) mengatur dosen dengan jabatan akademik profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai dosen profesor emeritus pada PTS. Lalu ayat (2) menyebut pengangkatan dosen profesor emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan pengembangan dan penguatan i....

